NAMA : DIAN HARRISTIANINGSIH
NPM : 22213366
KELAS : 2EB16
BAB VIII
PEMODALAN KOPERASI
A.
Arti Modal Koperasi
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama
kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
B.
Sumber Modal
1.
Sumber – sumber Modal Koperasi (UU
NO.12/1967)
·
Simpanan Pokok
·
Simpanan Wajib
·
Simpanan Sukarela
·
Modal Sendiri
2.
Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU
NO.25/1992)
•
Modal Sendiri (equity capital)
•
Modal Pinjaman (dept capital)
Modal
sendiri terdiri dari :
a)
Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota.
b)
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap
bulan
c)
Simpanan sukarela
Simpanan
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d)
Dana cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
e)
Dana hibah.
Dana
hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
1)
Anggota
2)
Koperasi lain
3)
Bank
4)
Sumber lain yang sah
C.
Distribusi Cadangan
Koperasi
•
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
•
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di
sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT
DISTRIBUSI CADANGAN
•
Memenuhi kewajiban tertentu
•
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
•
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
•
Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar