NAMA :
DIAN HARRISTIANINGSIH
NPM :
22213366
KELAS :
2EB16
BAB
II
Pengertian
dan Prinsip – Prinsip Koperasi
A. Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela
menjadi anggota koperasi.
2.
Badan hokum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
·
Definisi ILO (International Labour
Organization
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
a. Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang
b. Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan
c. Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d. Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e. Terdapat
konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
f. Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago /
1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi Dooren
Sudah memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang,
akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
·
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong, semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keingginan member jasa kepada kawan
berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
·
Definisi Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong – royong.
·
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
B. Tujuan
Koperasi
Untuk menyejahterakan
anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan
spiritual berdasarkan pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
C. Prinsip
– Prinsip
·
Prinsip Munkner
a.
Keanggotaan bersifat sukarela
b.
Keanggotaan terbuka
c.
Pengembangan anggota
d.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
secara demokratis
f.
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
g.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
h.
Efisiensi ekonomi dan perusahaan
koperasi
i.
Perkumpulan dengan sukarela
j.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
k.
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil – hasil ekonomi
l.
Pendidikan anggota
·
Prinsip Rochdale
a.
Pengawasan secara demokratis
b.
Keanggotaan yang terbuka
c.
Bunga atas modal dibatasi
d.
Pembagian SHU kepada anggota sebanding
dengan jasa masing – masing anggota
e.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.
Barang – barang yang dijual harus asli
dan tidak dipalsukan
g.
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip – prinsip anggota
h.
Netral terhadap politik dan agama.
·
Prinsip Raiffeisen
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja terbatas
c.
SHU untuk cadangan
d.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.
Usaha hanya kepada anggota
g.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang.
·
Prinsip Schulze
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja tak terbatas
c.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
d.
Tanggung jawab anggota terbatas
e.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota.
·
Prinsip ICA
a.
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat.
b.
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
c.
Modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada)
d.
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing – masing
e.
Semua kopeasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
f.
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
·
Prinsip – prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan
otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar