NAMA : DIAN HARRISTIANINGSIH
NPM
: 22213366
KELAS
: 2EB16
BAB
III
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
A.
Bentuk Organisasi Koperasi
·
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefinisikan dengan pengertian hukum.
1.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
2.
Sub sistem koperasi :
ü Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
ü Pengusaha
Perorangan / Kelompok (pemasok/supplier)
ü Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaaan.
1.
Identifikasi Ciri Khusus :
ü Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
ü Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
ü Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaaan koperasi)
ü Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
2.
Sub sistem :
ü Anggota
Koperasi
ü Badan
Usaha Koperasi
ü Organisasi
Koperasi
·
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan
tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam
organisasi perusahaan tersebut.
1.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
2.
Rapat Anggota,
3.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
4.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
ü Penetapan
Anggaran Dasar
ü Kebijaksanaan
Umun (manajemen, organisasi & koperasi)
ü Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
ü Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta Pengesahan Laporan Keuangan
ü Pengesahan
pertanggung jawaban
ü Pembagian
SHU
ü Penggabungan,
pendirian dan peleburan
B.
Hirarki Penanggung Jawan Koperasi
·
Rapat Anggota :
a)
Wadah anggota untuk mengambilan
keputusan
b)
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
c)
Penetapan Anggaran Dasar
d)
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
e)
Pemilihan, pengangkapan &
pemberhentian pengurus
f)
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
serta Pengesahan Laporan Keuangan
g)
Pengesahan pertanggung jawaban
h)
Pembagian SHU
i)
Penggabungan, pendirian dan peleburan
·
Pengurusan :
a)
Tugas
b)
Mengelola koperasi dan usahanya
c)
Mengajukan rancangan rencana kerja,
budget, dan belanja koperasi
d)
Menyelenggaraan Rapat Kerja
e)
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
f)
Maintenance daftar anggota dan pengurus
g)
Wewenang
h)
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
i)
Meningkatkan peran koperasi
·
Pengawasan :
Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggotadan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi.
UU 25 th. 1992 Pasal 39 :
ü Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
ü Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
·
Pengelola :
a)
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus
b)
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& profosional
c)
Hubungannya dengan pengurusan bersifat
kontrak kerja
d)
Diangkat & diberhentikan oleh
pengurus
C.
Pola Manajemen
Definisi Paul hubert Casselman
dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang
mengatakan : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi
harus bekeja menurut prinsip – prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.
Unsur sosial yang
terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota denan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
ü Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
ü Kesukarelaan
dalam keanggotaan
ü Menolong
diri sendiri (self help)
ü Persaudaraan
/ kekeluargaan (fraternity and unity)
ü Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
ü Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya –
sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperai melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu :
1)
Anggota
2)
Pengurus
3)
Manajer
4)
Karyawan merupakan penghubung antara
Manajemen dan Anggota Pelanggan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar