Minggu, 14 Desember 2014

Organisasi dan Manajemen


NAMA      :        DIAN HARRISTIANINGSIH
NPM          :        22213366
KELAS      :        2EB16



BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN


A.         Bentuk Organisasi Koperasi
·          Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum.
1.        Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
2.        Sub sistem koperasi :
ü  Individu (pemilik dan konsumen akhir)
ü  Pengusaha Perorangan / Kelompok (pemasok/supplier)
ü  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

·          Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaaan.
1.        Identifikasi Ciri Khusus :
ü  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
ü  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
ü  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaaan koperasi)
ü  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
2.        Sub sistem :
ü  Anggota Koperasi
ü  Badan Usaha Koperasi
ü  Organisasi Koperasi

·          Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
1.        Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2.        Rapat Anggota,
3.        Wadah anggota untuk mengambil keputusan
4.        Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
ü  Penetapan Anggaran Dasar
ü  Kebijaksanaan Umun (manajemen, organisasi & koperasi)
ü  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
ü  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta Pengesahan Laporan Keuangan
ü  Pengesahan pertanggung jawaban
ü  Pembagian SHU
ü  Penggabungan, pendirian dan peleburan

B.          Hirarki Penanggung Jawan Koperasi
·          Rapat Anggota :
a)         Wadah anggota untuk mengambilan keputusan
b)        Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
c)         Penetapan Anggaran Dasar
d)        Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
e)         Pemilihan, pengangkapan & pemberhentian pengurus
f)         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta Pengesahan Laporan Keuangan
g)        Pengesahan pertanggung jawaban
h)        Pembagian SHU
i)          Penggabungan, pendirian dan peleburan

·          Pengurusan :
a)         Tugas
b)        Mengelola koperasi dan usahanya
c)         Mengajukan rancangan rencana kerja, budget, dan belanja koperasi
d)        Menyelenggaraan Rapat Kerja
e)         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
f)         Maintenance daftar anggota dan pengurus
g)        Wewenang
h)        Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
i)          Meningkatkan peran koperasi

·          Pengawasan :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggotadan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

UU 25 th. 1992 Pasal 39 :
ü  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
ü  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

·          Pengelola :
a)         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
b)        Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profosional
c)         Hubungannya dengan pengurusan bersifat kontrak kerja
d)        Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

C.          Pola Manajemen

Definisi Paul hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekeja menurut prinsip – prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota denan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
ü  Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
ü  Kesukarelaan dalam keanggotaan
ü  Menolong diri sendiri (self help)
ü  Persaudaraan / kekeluargaan (fraternity and unity)
ü  Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
ü  Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya – sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperai melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1)        Anggota
2)        Pengurus
3)        Manajer

4)        Karyawan merupakan penghubung antara Manajemen dan Anggota Pelanggan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar