NAMA : DIAN
HARRISTIANINGSIH
NPM : 222133666
KELAS : 2EB16
BAB
IV
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
A.
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kumpulan dari hukum, eknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan
untuk mecari laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan,
meskipun maknanya berbeda. Perbedaannya adalah badan usaha adalah lembaga,
sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor
pruduksinya.
B.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi tetap mematuhi
kaidah – kaidah perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi juga
sebagai bagian dari badan usaha yaitu kombinasi manusia, aset – aset fisik
maupun non fisik.
Ciri
utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi
anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi
adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.
C.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Definisi
tujuan perusahaan menurut Prof. Wiliam F. Glueck (1984) merupakan hasil akhir
yang dicari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa
organisasi harus mempunyai tujuan, yaitu :
· Tujuan
dapat membantu mendefinisikan organisasi dalam ruang lingkup (lingkungannya).
· Tujuan
dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
· Tujuan
juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan restasi yang didapat oleh
organisasi.
· Tujuan
merupakan sasarana yang nyata daripada misi.
Dalam menentukan tujuan perusahaan perlu memperhatikan
berbagai faktor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak erlibat dalam
perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga
lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan
biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yaitu :
· Memaksimalkan
keuntungan ( maximize profit )
· Memaksimalkan
nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
· Memaksimalkan
biaya
D.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Tujuan
koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan hanya
berorientasi pada laba (profit oriented), tetapi juga berorientasi pada manfaat
(benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan
(service at cost).
E.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan
perusahaan adalah memaksimalkan nilai perusahaan, namun tujuan ini mendapat kritik
yang dinilai sempit dan juga tidak realistis.
Bentuk adalah beberapa
kritik tersebut, yaitu :
·
Tujuan Perusahaan adalah memaksimalkan
penjualan (maximize of sales). Model ini diperkenalkan oleh William Banmold
yang mengatakan bahwa manajer akan memaksimalkan penjualan setelah keuntungan
yang diperoleh telah memadai guna memuaskan para pemegang saham.
·
Tujuan Perusahaan adalah untuk
memaksimalkan penggunaan manajemen. Teori ini diperkenalkan oleh Oliver
Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari adanya pemisahan manajemen
dengan pemilik, sedangkan para manajer lebih tertarik untuk memaksimalkan
penggunaan manajemen yang diukur dari kompensasi seperti gaji, tunjangan
tambahan dan sebaginya darpada memaksimalkan keuntungan perusahaan.
·
Tujuan Perusahaan adalah untuk memuaskan
suatu hal dengan berusaha keras. Teori ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Di
dalam perusahaan yang sangat kompleks, tugas manajemen menjadi sangat rumit
karena kekurangan data, sehingga manajer tidak dapat memaksimalkan keuntungan
perusahaan, melainkan hanya dapat berjuang saja.
F.
Teori Laba
Di
dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan
berbeda.
Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
·
Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini,
keuntungan ekonomi yang di dapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko
diatas rata – rata.
·
Teori Laba Frisional
Teori ini menerangkan
bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan
jangka panjang.
·
Teori Laba Monopoli
Teori ini menerangkan
bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output /
hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi
dalam kondisi persaingan sempurna.
G.
Fungsi Laba
Laba
yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang
lebih dari suatu industri. Sebaliknya laba yang rendah (rugi) adalah tanda
bahwa konsumen sedang menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba
dapat membri pertanda untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
H.
Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors
kegiatan usaha koperasi :
·
Sistem Pembagian Status dan Motif
Anggota Koperasi
·
Bidang Usaha (Bisnis)
·
Permodalan Koperasi
·
Manajemen Koperasi
·
Organisasi Koperasi
·
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil
Usaha)
Status & Motif
Anggota
·
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
·
Owners : Menanamkan modal investasi
·
Customers : Memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi dengan maksimal
·
Kriteria minimal anggota koperasi :
1. Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
2. Memiliki
pola income regular yang pasti
Permodalan Koperasi :
·
UU 25/992 Pasal 41 : Modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
· Modal Sendiri : Simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dan cadangan, donasi atau dana hibah.
·
Modal Pinjaman : Bersumber dari anggota,
koperasi atau perusahaan lainnya, bank atau lembaga lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan
Modal
·
Prinsip alokasi flow permodalan:
1. Dana
jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
2. Dana
jangka panjang digunakan untuk modal investasi
·
Melakukan pendekatan model badan usaha
non koperasi (swasta/persero), dengan berdasarkan atas saham kepemikikan.
·
Akses permodalan pinjaman dan bantuan
dari luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar