Selasa, 16 Desember 2014

Jenis dan Bentuk Koperasi


NAMA      :        DIAN HARRISTIANINGSIH
NPM          :        22213366
KELAS      :        2EB16

BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A.        JENIS KOPERASI :
Menurut PP 60 Tahun 1959
·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Peternakan
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Kerajinan/Industri
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik
·         Koperasi pemakaian
·         Koperasi penghasil atau
·         Koperasi produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam

1.     Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
·         Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
·         Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
·         Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

2.     Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
a)      Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.

b)      Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.
adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan.
Tujuan :
·         Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri 
·         Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan 
·         Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.

c)      Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi

3.     Macam koperasi produksi :
a)      Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri.
b)      Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
c)      Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
d)     Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
ü Perkreditan
ü Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
ü Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
                                 
B.         Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

A.        BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
·         Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
1)      Koperasi Primer
2)      Koperasi Pusat
3)      Koperasi Gabungan
4)      Koperasi Induk
5)      Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

·         BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
1)      Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2)      Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3)      Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4)      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

·         KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
1)      Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
2)      Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar