NAMA : DIAN HARRISTIANINGSIH
NPM : 22213366
KELAS : 2EB16
BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A.
JENIS KOPERASI :
Menurut PP 60 Tahun 1959
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Kerajinan/Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
·
Koperasi pemakaian
·
Koperasi penghasil atau
·
Koperasi produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam
1.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan
undang-undang, adalah :
·
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku
konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
·
Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang
kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan
masyarakat selaku konsumen.
·
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki
usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan
anggota selaku produsen.
·
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil
produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
·
Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk
kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan
pelatihan, dan sebagainya.
2.
Jenis Koperasi
menurut bidang usahanya :
a)
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang
konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
b)
Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.
adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha
pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus
menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara
mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan.
Tujuan :
·
Agar anggota giat menyimpan sehingga
membentuk modal sendiri
·
Membantu keperluan kredit para anggota dengan
syarat ringan
·
Mendidik anggota hidup hemat dengan
menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
c)
Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan
ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh
koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi
3.
Macam koperasi
produksi :
a)
Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya
orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri.
b)
Koperasi produksi kaum produsen yang
anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
c)
Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa
tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
d)
Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa
(KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
ü Perkreditan
ü Penyediaan
& penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
ü Pengelolaan
serta pemasaran hasil pertanian
B.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok
Perkoperasian (Pasal 17) :
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
A.
BENTUK KOPERASI
(SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
·
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
1)
Koperasi Primer
2)
Koperasi Pusat
3)
Koperasi Gabungan
4)
Koperasi Induk
5)
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
·
BENTUK KOPERASI
(ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
1)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2)
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
3)
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
4)
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
·
KOPERASI PRIMER
& KOPERASI SEKUNDER
1)
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
2)
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar