NAMA :
DIAN HARRISTIANINGSIH
NPM :
22213366
KELAS :
2EB16
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
A.
Pengertian
Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah selanjutnya disebut
KJKS adalah Koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan,
investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).
Unit Jasa Keuangan Syariah selanjutnya disebut UJKS,
adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha pembiayaan, investasi dan
simpanan dengan pola bagi hasil (syariah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi
yang bersangkutan.
B.
Persyaratan dan
Tata Cara Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah
Persyaratan dan Tata Cara Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah
sebagai berikut:
ü Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) orang yang memenuhi persyaratan untuk mejadi anggota koperasi dan
orangorang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan
ekonomi yang sama.
ü Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
koperasi yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan
usaha serta manfaat pelayanan kepada anggotanya.
ü Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi serta Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan
Syariah wajib melampirkan :
1.
Berita acara rapat pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah, disertai dengan daftar hadir, dan bukti photocopy KTP seluruh
anggota;
2.
Surat bukti penyetoran modal pada awal
pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer sekurang-kurangnya Rp
15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan KoperasiJasa Keuangan Syariah Sekunder
sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
3.
Setoran sebagaimana dimaksud pada huruf b
dilakukan dalam bentuk deposito pada bank Syariah yang disetorkan atas nama
Menteri cq Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal
awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah atas dasar
persetujuan pencairan oleh Menteri atau Pejabat, yang dilaksanakan bersamaan
dengan pengesahan dan atau perubahan anggaran dasar koperasi;
4.
Rencana kerja sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun, yang menjelaskan antara lain :
Ø Rencana penghimpunan dana dan pengalokasian pembiayaannya beserta jenis
akad yang melandasinya;
Ø Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memuat peraturan dan prosedur
transaksi sumber dana dan pembiayaan lengkap dengan teknis penerapan akad
Syariah dan perhitungan bagi hasil/marjin masing-masing produk simpanan maupun
pembiayaan, dan telah dimintakan fatwa/rekomendasi dari Dewan Syariah yang
bersangkutan;
Ø Rencana penghimpunan modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib, modal penyertaan, hibah maupun cadangan;
Ø Rencana modal pembiayaan yang diterima, yang dilengkapi dengan penjelasan
status akad dan manfaat serta keuntungan untuk pemilik dana dan koperasi;
Ø Rencana pendapatan dan beban, harus dijelaskan sesuai dengan Pola Syariah
dan tidak bertentangan dengan fatwa dari Dewan Syariah yang bersangkutan;
Ø Rencana dibidang organisasi yang meliputi rencana struktur organisasi,
uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang, jumlah karyawan, serta rencana
pembentukan dewan syariah, bagi Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa
Keuangan Syariah yang telah mampu mengangkat ahli atau dewan syariah.
5.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola
dengan melampirkan :
Ø Surat keterangan pengalaman pernah mengikuti pelatihan dan atau
magang/kerja di Lembaga keuangan Syariah;
Ø Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari pihak yang berwajib yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana;
Ø Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai
dengan derajat kesatu.
6.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan
pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah, meliputi
:
Ø Blanko permohonan menjadi anggota;
Ø Blanko permohonan pengunduran diri sebagai anggota;
Ø Buku daftar anggota;
Ø Buku daftar simpanan pokok dan simpanan wajib anggota;
Ø Blanko Tabungan dan atau Simpanan Berjangka;
Ø Blanko administrasi Pembiayaan/Tagihan (Piutang) yang diberikan;
Ø Blanko administrasi hutang yang diterima;
Ø Blanko administrasi modal sendiri;
Ø Formulir akad Pembiayaan dan Piutang Jual Beli.
7.
Daftar Sarana Kerja yang memuat catatan
daftar :
Ø kantor, meja dan kursi;
Ø komputer dan alat hitung;
Ø tempat menyimpan uang atau brankas;
Ø tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan.
Pengesahan atas permohonan pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah diatur sesuaidengan lokasi dan jangkauan keanggotaan koperasi
yang bersangkutan, dengan ketentuan :
1.
Permohonan pengesahan akta pendirian
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili
di dua atau lebih propinsi, diajukan kepada Menteri Deputi Bidang Kelembagaan
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, setelah terlebih dahulu mendapatkan
rekomendasi Pejabat pada tingkat kabupaten/kota tempat domisili koperasi yang
bersangkutan dan selanjutnya Menteri mengeluarkan surat keputusan pengesahan
akta pendiriannya;
2. Permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah, baik
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer maupun Sekunder yang anggotanya
berdomisili di beberapa kabupaten dan atau kota dalam satu propinsi, diajukan kepada
instansi yang membidangi koperasi tingkat propinsi yang membawahi bidang
koperasi, dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Pejabat yang
membawahi bidang koperasi pada kabupaten dan atau kota tempat domisili koperasi
yang bersangkutan. Selanjutnya Pejabat tingkat propinsi mengeluarkan surat
keputusan pengesahan akta pendiriannya;
3.
Permohonan pengesahan akta pendirian
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili
dalam satu wilayah kabupaten dan atau kota diajukan kepada Instansi yang
membawahi bidang koperasi pada kabupaten dan atau kota setempat dan selanjutnya
Pejabat setempat mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendiriannya;
4.
Jawaban terhadap permohonan pengesahan
akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah dikeluarkan paling lambat dalam
waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pengesahan secara
lengkap oleh Pejabat;
5.
Bagi instansi yang memberikan pengesahan
akta pendirian diharuskan membuat catatan dan atau data registrasi koperasi di
wilayah masing-masing;
6.
Pejabat mencatat pengesahan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, dan c ke dalam Buku Daftar Umum Koperasi;
7.
Tembusan surat keputusan pengesahan akta
pendirian yang dikeluarkan oleh instansi tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Propinsi/DI
yang membawahi koperasi, dikirimkan kepada Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah untuk diumumkan dalam Berita Negara RI;
8.
Pengesahan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b, dan c berlaku sebagai ijin usaha dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang
bersangkutan dapat melakukan kegiatan usaha pembiayaan.
C.
Tujuan
Tujuan pengembangan Koperasi Jasa Keuangan
Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah :
Ø Meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro,
kecil, menengah dan koperasi melalui sistem syariah;
Ø Mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah
khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya;
Ø Meningkatkan semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi
Jasa Keuangan Syariah.
SUMBER :
Rafiqatul Hanniah, 2012. “Koperasi
Jasa Keuangan Syariah”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar