Topik : Usaha Kecill Menengah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam
memajukan perekonomian Indonesia. Selain
sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, UKM juga
berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis moneter tahun
1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam
mengembangkan usahanya. Saat ini, UKM telah
berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya
berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian
besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu
saja. Padahal
sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada
di Indonesia. UKM dapat menyerap banyak tenaga
kerja Indonesia yang masih mengganggur. Selain itu
UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara
Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu
daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber
Daya Alam yang ada di setiap daerah. Hal ini
berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara
Indonesia.
Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh
apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui
cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba
yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal.
B.
Perumusan
Masalah
Adapun yang
menjadi rumusan masalah dalam makala ini, yaitu:
1.
Pengertian
Usaha Kecil dan Menengah
2.
Ciri – cirri
Usaha Kecil dan Menengah
3.
Contoh Usaha
Kecil dan Menengah
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makala ini, yaitu:
1.
Untuk memenuhi
salah satu tugas mata kulian pengantar bisnis
2.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan usaha kecil dan menengah
3.
Untuk
mengetahui contoh dari usaha kecil dan menengah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Usaha Kecil dan Menengah
Usaha Kecil dan Menengah
disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden
RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat
yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU
No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
(Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai,
atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak
berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Untuk dapat memacu dan
meningkatkan penghasilan maka di perlukan strategi ukm waralaba Di Indonesia, jumlah
UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM
melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta
yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM.
B. Ciri – Ciri Usaha Kecil dan
Menengah
·
Ciri – Ciri Usaha Kecil
a. Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah
tetap tidak gampang berubah.
b. Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak
berpindah-pindah.
c. Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan
walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan
keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha.
d.
Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya
termasuk NPWP.
e.
Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman
dalam berwira usaha.
f.
Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan
modal.
g. Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha
dengan baik seperti business planning.
·
Ciri- Ciri
Usaha Menengah
a.
Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi
yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang
jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi.
b. Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan
sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan
penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan.
c. Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi
perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dan lain-lain.
d. Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara
lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan
dan lain-lain.
e.
Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan.
f.
Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang
terlatih dan terdidik.
C.
Contoh Usaha
Kecil dan Menengah
·
Contok Usaha
Kecil
a.
Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang
memiliki tenaga kerja;
b.
Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul
lainnya;
c.
Pengrajin industri makanan dan minuman, industri
meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian
jadi dan industri kerajinan tangan;
d.
Peternakan ayam, itik dan perikanan;
e.
Koperasi berskala kecil.
·
Contoh Usaha
Menengah
Jenis atau
macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor
mungkin hampir secara merata, yaitu:
a.
Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan
skala menengah.
b.
Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor.
c.
Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment
dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi.
d.
Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan
logam.
e.
Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan
marmer buatan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
analisisdiatas, penulis dapat menyimpulkan UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang
peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain
sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, UKM juga
berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis moneter tahun
1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam
mengembangkan usahanya. Saat ini, UKM telah
berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
B.
Saran
Penulis menyadari sepenuhnya penulisan makala tentang bisnis
ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu kritik dan saran sangat membantu
penulis dalam mencapai tujuan yang lebih baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Tambunan, Tulus, T.H. 2002. Usaha
Kecil dan Menengah di Indonesia Beberapa Isu Penting. Jakarta :PT
Salemba Empat.
Isono, Sadoko &
Heryadi. 2001. Pengembangan Usaha Kecil (Pemihakan Setengah Hati).
Bandung: Penerbit Yayasan Akatiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar