Sabtu, 19 Oktober 2013

BENTUK - BENTUK BADAN USAHA

Topik : Bentuk – Bentuk Badan Usaha

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk – bentuk badan usaha berdasarkan kepemilikannya secara hukum adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang dimiliki oleh Negara melainkan di kelolah oleh Pemerintah. Sedangkan, Badan Usaha Milik Swasta (Bums) merupakan badan usaha yang dikelolah oleh Perusahaan – Perusahaan Swasta yang menjalankan bisnisnya di Indonesia.

B.   Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalah pada makala ini, yaitu:
1.      Apakan Badan Usaha Milik Negara dan Apa saja kah yang termasuk dalam BUMN?
2.      Apakah Badan Usaha Milik swasta dan Apa saja bentuk hukum BUMS tersebut?

C.   Tujuan
Apaun tujuan penulisan makala ini,yaitu:
1.      Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Softskill yaitu Pengantar Bisnis.
2.      Untuk Mengetahui Bentuk – Bentuk Badan Usaha tersebut.
3.      Untuk Menambah pengetahuan tentang BUMN dan BUMS.


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha – badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

BUMN sendiri sekarang ada 3 macam, yaitu:
a.    Perjan
Perjan adalah bentuk usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT. KAI.

b.    Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum dikelola oleh Negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namum perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik atau go public dan statusnya diubah menjadi Persero.

c.    Persero
Persero adalah suatu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum dan Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua member pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan> (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara.

Ciri-ciri Persero, yaitu:
·      Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
·      Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
·      Dipimpin oleh Direksi.
·      Pegawainya berstatus sebagai Pegawai Swasta.
·      Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·      Tidak memperoleh fasilitas Negara


B.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.

Berdasarkan bentuk hukumnya Badan Usaha Milik Swasta dibedakan atas:
a.     Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan yaitu:
1)        Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-Ciri Firma:
C.  Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
D.  Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
E.   Akan berakhir jika salah satu anggota menggundurkan diri atau meninggal dunia.

2)      Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah, yaitu:
·      Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas hutang-hutang perusahaan.
·      Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

3)      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

4)      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan koperasi yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi pun merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan atau badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Koperasi menganut prinsip yang keanggotaannya bersifat suka rela dan pengelolaannya bersikat demokratis.

Ciri – ciri dari koperasi, yaitu:
·      Merupakan badan hukum
·      Tertanam kuat sifat kemandirian
·      Pengelolaah bersifat demokratis
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Adanya pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan bijak

Prinsip dari koperasi, yaitu:
·      Kemandirian
·      Keanggotaannya bersifat sukarela
·      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·      Pembagian sisa hasil usaha dibagikan adil
·      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Sesuai bab bab diatas yang penulis baca maka penulis dapat penyimpulkan bahwa Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha – badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. Sedangkan, Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.

B.   Saran
Penulis menyadari sepenuhnya penulisan makala tentang bisnis ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu kritik dan saran sangat membantu penulis dalam mencapai tujuan yang lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

Fuad M, dkk, PT.Gramedia Pustaka Utama : Pengantar bisnis, Jakarta pusat: Salemba, 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar