Sabtu, 19 Oktober 2013

BENTUK - BENTUK BADAN USAHA

Topik : Bentuk – Bentuk Badan Usaha

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk – bentuk badan usaha berdasarkan kepemilikannya secara hukum adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang dimiliki oleh Negara melainkan di kelolah oleh Pemerintah. Sedangkan, Badan Usaha Milik Swasta (Bums) merupakan badan usaha yang dikelolah oleh Perusahaan – Perusahaan Swasta yang menjalankan bisnisnya di Indonesia.

B.   Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalah pada makala ini, yaitu:
1.      Apakan Badan Usaha Milik Negara dan Apa saja kah yang termasuk dalam BUMN?
2.      Apakah Badan Usaha Milik swasta dan Apa saja bentuk hukum BUMS tersebut?

C.   Tujuan
Apaun tujuan penulisan makala ini,yaitu:
1.      Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Softskill yaitu Pengantar Bisnis.
2.      Untuk Mengetahui Bentuk – Bentuk Badan Usaha tersebut.
3.      Untuk Menambah pengetahuan tentang BUMN dan BUMS.


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha – badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

BUMN sendiri sekarang ada 3 macam, yaitu:
a.    Perjan
Perjan adalah bentuk usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT. KAI.

b.    Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum dikelola oleh Negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namum perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik atau go public dan statusnya diubah menjadi Persero.

c.    Persero
Persero adalah suatu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum dan Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua member pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan> (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara.

Ciri-ciri Persero, yaitu:
·      Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
·      Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
·      Dipimpin oleh Direksi.
·      Pegawainya berstatus sebagai Pegawai Swasta.
·      Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·      Tidak memperoleh fasilitas Negara


B.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.

Berdasarkan bentuk hukumnya Badan Usaha Milik Swasta dibedakan atas:
a.     Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan yaitu:
1)        Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-Ciri Firma:
C.  Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
D.  Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
E.   Akan berakhir jika salah satu anggota menggundurkan diri atau meninggal dunia.

2)      Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah, yaitu:
·      Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas hutang-hutang perusahaan.
·      Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

3)      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

4)      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan koperasi yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi pun merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan atau badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Koperasi menganut prinsip yang keanggotaannya bersifat suka rela dan pengelolaannya bersikat demokratis.

Ciri – ciri dari koperasi, yaitu:
·      Merupakan badan hukum
·      Tertanam kuat sifat kemandirian
·      Pengelolaah bersifat demokratis
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Adanya pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan bijak

Prinsip dari koperasi, yaitu:
·      Kemandirian
·      Keanggotaannya bersifat sukarela
·      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·      Pembagian sisa hasil usaha dibagikan adil
·      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Sesuai bab bab diatas yang penulis baca maka penulis dapat penyimpulkan bahwa Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha – badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. Sedangkan, Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.

B.   Saran
Penulis menyadari sepenuhnya penulisan makala tentang bisnis ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu kritik dan saran sangat membantu penulis dalam mencapai tujuan yang lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

Fuad M, dkk, PT.Gramedia Pustaka Utama : Pengantar bisnis, Jakarta pusat: Salemba, 2003

PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN


Topik : Pengembangan Rencana Perusahaan

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Sebuah perusahaan atau organisasi memiliki tujuan untuk menjadi lebih baik dam besar dalam perkembangannya ke depan. Keberhasilan sebuah perusahaan atau organisasi berhubungan pada banyak faktor. Salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan sebuah perusahaan atau organisasi yaitu perencanaan strategi.
Secara umum, perencanaan strategi dapat diartikan sebagai proses pengambilan keputusan strategis oleh sebuah perusahaan atau organisasi untuk mencapai tujuan dari perencanaan yang telah direncakan.dalam hal ini, langkah strategis yang diambil dalam sebuah perencanaan strategis mengandalkan segala aspek yang ada diperusahaan atau organisasi tersebut, misalnya pemberdayaan sumber daya ( modal dan man power atau SDM ).

B.     Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makala ini, yaitu:
1.      Perencanaan Strategis Menurut Para Pakar
2.      Manfaat Perencanaan Strategis
3.      Proses Perencanaan Strategis

C.     Tujuan
A.    Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pengantar bisnis
B.     Untuk menambah pengetahuan dan wawasan yang lebih tentang pengembangan usaha.
C.     Untuk mengetahuin proses pengembangan strategis

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Perencanaan Strategis Menurut Para Pakar
Definisi perencanaan strategis telah diungkapkan oleh banyak pakar. Menurut Kezner, perencanaan strategis adalah sebuah alat manajemen yang dipakai untuk mengelola kondisi saat ini menjadi lebih baik dan lebih maju pada masa yang akan datang.
Sementara itu, Brown menjelaskan bahwa untuk mencapai goal dari strategi yang telah diambil atau ditetapkan, seluruh pendukung perusahaan, mulai dari atasan hingga bawahan harus bekerja dalam sebuah system yang ada  dalam perencanaan strategis.
Perencanaan strategis secara eksplisit berhubungan langsung dengan dengan manajemen perubahan. Hal ini telah dibuktikan dengan hasil penelitian yang mengatakan bahwa strategic planning adalah suatu rangkaian proses yang mengedepankan inovasi untuk perubahan yang lebih baik. Jika perubahan tanpa diikuti dengan adanya inovasi,  langkah strategis yang telah diambil bisa dikatakan gagal.
Dalam proses perencanaan strategis, menjalankan pengembangan program-program strategis akan mencapai cita-cita perusahaan secara efektif dan efisien. Dalam dunia usaha, analisis bisnis dengan mengembangkan perencanaan strategis mulai dikenal pada  era 1950-an. Namun pada awalnya, sebagian besar perusahaan yang mengembangkan strategi perencanaan mengalami kegagalan.

1.     Manfaat Perencanaan Strategis
Perencanaan untuk mengambil langkah strategis bukan tanpa tujuan. Perusahaan atau organisasi yang mengambil langkah strategis memiliki tujuan, yaitu goal positif untuk kemajuan perusahaan atau organisasi.
Berikut ini manfaat dari pengambilan langkah strategis bagi perusahaan atau organisasi:
A.    Kerangka Kerja untuk Pengembangan Anggaran
Suatu anggaran perusahaan membutuhkan komitmen sumber daya untuk tahun ke depannya. Oleh sebab itu, penting halnya untuk manajemen untuk membuat komitmen sumber daya agar menghasilkan ide yang jelas untuk langkah perusahaan ke depannya.
Suatu perencanaan strategis diharapkan menyediakan keranagka kerja yang lebih luas. Dengan demikian, manfaat langkah strategis perusahaan ini dapat memfasilitasi anggaran yang efektif.

B.     Alat Pengembangan Manajemen
Perencanaan strategis pun bermanfaat sebagai alat dalam manajemen perusahaan. Sebagai alat manajemen dalam hal pendidikan dan pelatihan manajemen unggul, perencanaan langkah strategis diharapkan dapat melengkapi para manajer untuk mengembangkan pemikiran tentang strategi dan pelaksanaan dari strategi tersebut.
Dapat dikatakan bahwa proses dalam sebuah perencanaan strategis lebih penting daripada output yang dihasilkan perencanaan pengambilan langkah strategis.

C.     Mekanisme Memaksa Manajeman Berpikir Jangka Panjang
Para manajer perusahaan cenderung mengalami kekhawatiran tentang masalah-masalah taktis dan pengelolaan urusan bisnis yang rutin dibandingkan dengan melakukan atau menciptakan terobosan untuk masa depan perusahaan. Proses pengambilan langkah strategis formal ini memaksa para manajer untuk meluangkan waktu dan kesempatannya agar memikirkan berbagai masalah jangka panjang.

D.    Alat untuk Mensejajarkan Manajer dengan Strategi Perusahaan
Debat, diskusi, dan negosiasi yang terjadi dalam proses perencanaan strategis dapat menyatukan dan mensejajarkan kedudukan manajer dengan strategis tersebut. Pembuatan rencana strategis mengungkapkan bahwa segala macam keputusan  yang bersifat individual tidak menciptakan suatu keseluruhan yang memuaskan.

2.     Proses Perancanaan Strategis
Dalam sebuah perusahaan, periode operasi perusahaan dijalankan sesuai dengan tahun kalender. Proses pengambilan langkah strategis ini dilakukan sebelum pembuatan anggaran tahunan.
Berikut ini langkah-langkah dalam perencanaan strategis:
A.    Meninjau dan Memperbaharui Rencana Strategis dari Tahun Lalu
Selama satu tahun, keputusan yang mengubah rencana pengambilan langkah strategis dibuat. Manajemen dapat memutuskan kapan saja jika kebutuhan akan hal tersebut ada. Secara konsep, dampak dari keputusan jangka panjang tersebut sebaiknya dimasukkan  dalam rencana pengambilan langkah strategis yang sifatanya segera setelah keputusan itu diambil.
Jika rencana pengambilan langkah strategis itu tidak dijalankan dengan baik, rencana tersebut tidak lagi mencerminkan langkah yang akan ditentukan atau langkah yang akan diamabil oleh perusahaan. Khususnya, rencana itu tidak mencerminkan dasar  untuk menguji langkah strategis dan program yang dihasilkan dari perencanaan strategis tersebut.

B.     Memutuskan Asumsi dan Pedoman
Rencana strategis yang telah diperbaharui, memasukkan berbagai asumsi luas, seperti  pendapatan dari Produk Domestik Bruto (PDB), tarif tenaga kerja, tingkat suku bunga, harga jual, dan kondisi pasar. Asumsi-asumsi tersebut diperiksa kembali dan jika memungkinkan dapat diubah dengan memasukkan informasi paling terakhir.

C.     Iterasi Rencana Strategis (I)
Dengan memakai asumsi, pedoman, dan tujuan tersebut, unit bisnis dan unit lainnya  membuat desain awal dari langkah perencanaan strategis. Dalam rencana pengambilan langkah strategis ini memasukkan rencana operasi yang berbeda dengan rencana yang telah dijalankan sekarang ini, misalnya perubahan dalam strategi pemasaran.
Dalam perencanaan langkah strategis, staf bagian bisnis mayoritas melakukan pekerjaan yang bersifat analisis. Sementara itu, manajer bisnis melakukan pengambilan keputusan dalam strategi perencanaan.

D.    Analisis
Ketika atasan atau kantor pusat (Head Office) menerima rencana yang diajukan unit bisnis, kantor pusat akan melakukan penyatuan menjadi suatu perencanaan langkah strategis secara keseluruhan. Dalam sebuah perusahaan, ada staf pemasaran dan perencanaan. Staf ini berfungsi sebagai bagian yang menganalisis secara mendalam dalam sebuah perencanaan strategis.
Unit bisnis yang merencanakan langkah strategis perusahaan ini, misalnya merencanakan strategi pemasaran baru. Dalam strategi pemasaran baru tersebut, akan memecahkan bagaimana caranya agar penjualan yang dihasilkan akan sebesar dengan hasil yang direncanakan dalam rencana strategis.

E.   Iterasi Rencana Strategis (II)
Analisis dari perencanaan bisnis yang telah jalan pasti memerlukan revisi jika terjadi masalah dalam perencanaannya. Revisi perencanaan langkah strategis ini tidak hanya dalam satu unit bisnis saja, tapi juga bisa berdampak pada perubahan asumsi anggaran yang berakibat pada terpengaruhnya semua unit bisnis.


 BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil pembahasan bab diatas, maka  penulis dapat menyimpulkan bahwa pengembangan usaha  dengan menerapkan strategi – strategi usaha ,memperhatikan aspek – aspek , dan faktor  yang diperlukan dalam mengembangkan usaha adalah hasil akhir dari semua proses tahapan usaha .
Sehingga jika kita tidak mengembangkan usaha dengan baik dan bijak maka usaha kita akan mengalami kebangkrutan. Sebaliknya jika mengembangkan usaha dengan baik maka kita bisa menjadi pengusaha yang berhasil dan sukses.

B.     Saran
Penulis menyadari sepenuhnya penulisan makala tentang Pengembangan Rencana Perusahaan ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu kritik dan saran sangat membantu penulis dalam mencapai tujuan yang lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA

Fadilah, Harris. 2012. Pengembangan Usaha. Wordpress.com; diakses online pada tanggal 10 April 2013.

Annahira.com. Perencanaan Strategis, Langkah Strategis Menuju Masa Depan. Diakses online pada tanggal 10 April 2013.