Topik : Bentuk – Bentuk Badan Usaha
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk – bentuk badan usaha
berdasarkan kepemilikannya secara hukum adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan
badan usaha yang dimiliki oleh Negara melainkan di kelolah oleh Pemerintah.
Sedangkan, Badan Usaha Milik Swasta (Bums) merupakan badan usaha yang dikelolah
oleh Perusahaan – Perusahaan Swasta yang menjalankan bisnisnya di Indonesia.
B.
Perumusan
Masalah
Adapun
perumusan masalah pada makala ini, yaitu:
1.
Apakan
Badan Usaha Milik Negara dan Apa saja kah yang termasuk dalam BUMN?
2.
Apakah
Badan Usaha Milik swasta dan Apa saja bentuk hukum BUMS tersebut?
C.
Tujuan
Apaun
tujuan penulisan makala ini,yaitu:
1.
Untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Softskill yaitu Pengantar Bisnis.
2.
Untuk
Mengetahui Bentuk – Bentuk Badan Usaha tersebut.
3.
Untuk
Menambah pengetahuan tentang BUMN dan BUMS.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha
yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai badan usaha – badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai
negeri.
BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam, yaitu:
a.
Perjan
Perjan
adalah bentuk usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
Pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh
Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT. KAI.
b.
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum dikelola oleh Negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namum perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik atau go public dan
statusnya diubah menjadi Persero.
c.
Persero
Persero
adalah suatu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan
Perum dan Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari
keuntungan dan yang kedua member pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan>
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara.
Ciri-ciri
Persero, yaitu:
·
Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial).
·
Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham.
·
Dipimpin
oleh Direksi.
·
Pegawainya
berstatus sebagai Pegawai Swasta.
·
Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak
memperoleh fasilitas Negara
B.
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan Usaha Milik Swasta dibedakan atas:
a.
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan yaitu:
1)
Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-Ciri
Firma:
C. Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
D. Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko
yang terjadi.
E.
Akan
berakhir jika salah satu anggota menggundurkan diri atau meninggal dunia.
2)
Persekutuan
Komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah, yaitu:
·
Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab
penuh atas hutang-hutang perusahaan.
·
Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan
sesuai kesepakatan.
3)
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
4)
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan koperasi yang
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi pun merupakan organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan atau badan-badan
hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Koperasi menganut
prinsip yang keanggotaannya bersifat suka rela dan pengelolaannya bersikat
demokratis.
Ciri
– ciri dari koperasi, yaitu:
·
Merupakan
badan hukum
·
Tertanam
kuat sifat kemandirian
·
Pengelolaah
bersifat demokratis
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Adanya
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan bijak
Prinsip dari koperasi, yaitu:
·
Kemandirian
·
Keanggotaannya
bersifat sukarela
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
·
Pembagian
sisa hasil usaha dibagikan adil
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sesuai bab bab diatas yang penulis baca maka penulis dapat
penyimpulkan bahwa Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha – badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Sedangkan, Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan
dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
B.
Saran
Penulis menyadari sepenuhnya penulisan makala tentang bisnis ini masih
jauh dari sempurna. Maka dari itu kritik dan saran sangat membantu penulis
dalam mencapai tujuan yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Fuad
M, dkk, PT.Gramedia
Pustaka Utama : Pengantar bisnis, Jakarta pusat: Salemba, 2003