Selasa, 16 Desember 2014

Sisa Hasil Usaha


NAMA      :        DIAN HARRISTIANINGSIH
NPM          :        22213366
KELAS      :        2EB16

BAB V
SISA HASIL USAHA

A.        Pengertian Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

B.         Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
A.    SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
B.     SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,

Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
ü  Cadangan koperasi
ü  Jasa anggota
ü  Dana pengurus
ü  Dana karyawan dana pendidikan
ü  Dana social
ü  Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)

Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
ü  Cadangan : 40 %
ü  Jasa anggota : 40 %
ü  Dana pengurus : 5 %
ü  Dana karyawan : 5 %
ü  Dana pendidikan : 5 %
ü  Dana sosial : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
·         Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
·         Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

C.         Prinsip – prinsip pembagian SHU
1.      SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota di bayar secara tunai

D.        Pembagian SHU /Aggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
ü  Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

ü  Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

ü  Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a)      Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b)      Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c)      Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d)     Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e)      Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f)       Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
g)      Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
o   Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
o   Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

ü  Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp 345.420.000
Total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

ü  Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;

Minggu, 14 Desember 2014

Tujuan dan Fungsi Koperasi


NAMA      :        DIAN HARRISTIANINGSIH
NPM          :        222133666
KELAS      :        2EB16

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

A.        Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kumpulan dari hukum, eknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mecari laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, meskipun maknanya berbeda. Perbedaannya adalah badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor pruduksinya.

B.         Koperasi Sebagai Badan Usaha
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi tetap mematuhi kaidah – kaidah perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi juga sebagai bagian dari badan usaha yaitu kombinasi manusia, aset – aset fisik maupun non fisik.
Ciri utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.

C.         Tujuan dan Nilai Koperasi
Definisi tujuan perusahaan menurut Prof. Wiliam F. Glueck (1984) merupakan hasil akhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mempunyai tujuan, yaitu :
·      Tujuan dapat membantu mendefinisikan organisasi dalam ruang lingkup (lingkungannya).
·      Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
·      Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan restasi yang didapat oleh organisasi.
·      Tujuan merupakan sasarana yang nyata daripada misi.

Dalam menentukan tujuan perusahaan perlu memperhatikan berbagai faktor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak erlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yaitu :
·      Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
·      Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
·      Memaksimalkan biaya

D.        Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan hanya berorientasi pada laba (profit oriented), tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan (service at cost).

E.         Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah memaksimalkan nilai perusahaan, namun tujuan ini mendapat kritik yang dinilai sempit dan juga tidak realistis.
Bentuk adalah beberapa kritik tersebut, yaitu :
·         Tujuan Perusahaan adalah memaksimalkan penjualan (maximize of sales). Model ini diperkenalkan oleh William Banmold yang mengatakan bahwa manajer akan memaksimalkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai guna memuaskan para pemegang saham.
·         Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimalkan penggunaan manajemen. Teori ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari adanya pemisahan manajemen dengan pemilik, sedangkan para manajer lebih tertarik untuk memaksimalkan penggunaan manajemen yang diukur dari kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan dan sebaginya darpada memaksimalkan keuntungan perusahaan.
·         Tujuan Perusahaan adalah untuk memuaskan suatu hal dengan berusaha keras. Teori ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Di dalam perusahaan yang sangat kompleks, tugas manajemen menjadi sangat rumit karena kekurangan data, sehingga manajer tidak dapat memaksimalkan keuntungan perusahaan, melainkan hanya dapat berjuang saja.

F.          Teori Laba
Di dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
·         Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi yang di dapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas rata – rata.
·         Teori Laba Frisional
Teori ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
·         Teori Laba Monopoli
Teori ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output / hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

G.        Fungsi Laba
Laba yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang lebih dari suatu industri. Sebaliknya laba yang rendah (rugi) adalah tanda bahwa konsumen sedang menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba dapat membri pertanda untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
                              
H.        Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
·         Sistem Pembagian Status dan Motif Anggota Koperasi
·         Bidang Usaha (Bisnis)
·         Permodalan Koperasi
·         Manajemen Koperasi
·         Organisasi Koperasi
·         Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota
·         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·         Owners : Menanamkan modal investasi
·         Customers : Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·         Kriteria minimal anggota koperasi :
1.      Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
2.      Memiliki pola income regular yang pasti

Permodalan Koperasi :
·         UU 25/992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
·        Modal Sendiri : Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dan cadangan, donasi atau dana hibah.
·         Modal Pinjaman : Bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainnya, bank atau lembaga lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Alternatif Pemenuhan Modal
·         Prinsip alokasi flow permodalan:
1.      Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
2.      Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
·         Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta/persero), dengan berdasarkan atas saham kepemikikan.
·         Akses permodalan pinjaman dan bantuan dari luar negeri.