NAMA : DIAN HARRISTIANINGSIH
NPM : 22213366
KELAS : 2EB16
BAB
V
SISA
HASIL USAHA
A.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha (SHU)
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue )
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam
pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha
anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang
diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang
dimiliki. Hal ini merupakan salah
satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
B.
Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan
demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
A.
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan
anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya
(simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
B.
SHU atas jasa usaha
Jasa
ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
apelanggan,
Secara
umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
ü Cadangan
koperasi
ü Jasa
anggota
ü Dana
pengurus
ü Dana
karyawan dana pendidikan
ü Dana
social
ü Dana
untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi
koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU
koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi
(selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut
AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
ü Cadangan : 40 %
ü Jasa anggota : 40 %
ü Dana pengurus : 5 %
ü Dana karyawan : 5 %
ü Dana pendidikan : 5 %
ü Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU
KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per
anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU
KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y :
Jasa Usaha Anggota
X:
Jasa Modal Anggota
Ta:
Total transaksi Anggota)
Tk
: Total transaksi Koperasi
Sa
: Jumlah Simpanan Anggota
Sk
: Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah
40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota
tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan
pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%,
maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
·
Pertama,
langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
·
Kedua,
SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini
diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan
persentase yang ditetapkan.
C.
Prinsip – prinsip pembagian SHU
1.
SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari
anggota
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
4.
SHU anggota di bayar secara tunai
D.
Pembagian SHU /Aggota
SHU per anggota haruslah
diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya
sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh
:
ü Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
ü Sumber
SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber
SHU:
-
Transaksi Anggota Rp 200.000
-
Transaksi Non Anggota Rp 80.000
ü Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a)
Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b)
Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c)
Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d)
Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e)
Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f)
Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
g)
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian
Anggota dibagi sebagai berikut:
o Jasa
Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
o Jasa
Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
ü Jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah
Anggota : 142 orang
Total
simpanan anggota : Rp 345.420.000
Total
transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
ü Contoh:
SHU yang dierima per anggota:
SHU
usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU
Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan
demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;