NAMA :
DIAN HARRISTIANINGSIH
NPM :
22213366
KELAS :
2EB16
A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
1.
ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno
sebagai teremahan dariburgerlijkrecht pada masa penduduka jepang.
Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu - individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian
besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang
merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
·
Para ahli memberikan batasan hukum
perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada
abad ke -19 adalah: “suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi
kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan.
Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
·
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia
mengartikan hukum perdata adalah: “aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh
karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam
perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang
lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai
hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang
dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang
perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu
hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek
hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan
kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan
antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di
dalam pergaulan kemasyarakatan.
B. HUKUM PERDATA YANG ADA DI
INDONESIA
1. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini
berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa
continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan
hukum kebiasaan tertentu. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah
hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de
Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”. Sebagai petunjuk penyusunan
Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin,
Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum
jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di
belanda setelah bebas dari penjajahan prancis. Setelah beberapa tahun
kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata.
Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW
(Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk
nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.
2.
HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi
beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari
berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya
sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata
barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
·
Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi
menjadi 3 golongan:
a)
Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b)
Golongan timur asing. Timur asing dibagi
menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di
berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan
hukum adat.
c)
Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli.
Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan
system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
·
Belum adanya ketentuan hukum perdata yang
berlaku secara nasional.
C. KEADAAN HUKUM PERDATA DI
INDONESIA
Kondisi Hukum
Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1)
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat
Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku
bangsa.
2)
Faktor Hostia
Yuridisyang dapat kita lihat, yang
pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a)
Golongan Eropa
dan yang dipersamakan
b)
Golongan Bumi
Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c)
Golongan Timur
Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang
diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
1)
Bagi golongan
Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang
diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
2)
Bagi golongan
Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka.
Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian
besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat.
3)
Bagi golongan
timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan
catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab)
diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping itu ada
peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
·
Ordonansi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
·
Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag
no 717).
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
·
Undang-undang
Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
·
Peraturan Umum
tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
·
Ordonansi Woeker
(Staatsblad 1938 no 523)
·
Ordonansi
tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
D. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI
INDONESIA
1.
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
a)
Buku I,
tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum
keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian
dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
b)
Buku
II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum
yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan
dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang
dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya
tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang
bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda
berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih
atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang
agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
c)
Buku
III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan
(atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya
mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
d)
Buku
IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan
kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan
hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
3. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
a)
Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek
hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat
tinggal(domisili)dan sebagainya.
b)
Hukum
Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan
seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan
anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
c)
Hukum Harta
Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
d)
Hukum
Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal
dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang
meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar