NAMA : DIAN HARRISTIANINGSIH
NPM : 22213366
KELAS : 2EB16
A. PENGERTIAN
HAK PATEN
Hak Paten atau definisi
hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak Paten atau definisi
hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat
efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin
pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara
mandiri (bukan meniru). Menurut UU
hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi
yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat
diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara
mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa
saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan
mendapatkan hak paten.Contoh hak
paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu
menganut sisteem first-to-invent,
dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001
diatur pula mengenai hak paten
sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru
dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU
hak Paten 2001 berlaku secara mutatis
mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak
berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana :
syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten
sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan
dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten
sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas
cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten
No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty
patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak
Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak
paten sederhana (utility model).
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi
sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut.
Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama
asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.
Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang
cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
·
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
·
Hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Undang-undang Paten).
·
Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang
diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten
sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki
syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
·
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud denganpenemuan adalah kegiatan pemecahan masalah
tertentu di bidang teknologi yang berupa :
1.
proses;
2.
hasil
produksi;
3.
penyempurnaan
dan pengembangan proses;
4.
penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi
Dasar Hukum HAK PATEN :
·
UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·
UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·
UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang
perlu diperhatikan dalam UU hak
paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh
pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah.
Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat
penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak
untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten
yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan
yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka
pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh
PP No.27/2004 tersebut adalah contoh
hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api,
amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer,
perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi
penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan
pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan
penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak patenoleh pemerintah tersebut ditetapkan
melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi
imbalan kepada pemegang hak paten sebagai
kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004
telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh
pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur
cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer
Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing
selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak
paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.
B. CONTOH KASUS HAK PATEN
Ø Contoh Kasus 1
Perusahaan
jaringan telekomunikasi Ericsson akhirnya menuntut Samsung Electronics ke
pengadilan dengan tuduhan melanggar hak paten. Keputusan ini diambil Ericsson
setelah kedua perusahaan gagal mencapai kata sepakat dalam perundingan yang
telah berjalan dua tahun terakhir.
"Kami
sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan
dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property
Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait
penggunaan teknologi jaringan nirkabel."
Gugatan
ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc
dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga
menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain
Galaxy SIII.
Pada
putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan
sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung
mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses
persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan
baru akan digelar Maret tahun depan.
Dalam
kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu
mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus
dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten
yang sama," kata juru bicara Samsung.
Itu
sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan
kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory(FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama
kepada pihak yang berbeda.
Ericsson
berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan
gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung
yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.
Analisis
:
Hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka
tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial,
diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini
merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak
dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang
hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka
waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk
menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil
membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten
yang diterima adalah tidak sah.
Ø Contoh Kasus 2
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di
pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari
perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa
pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak
bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone
yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk
keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino
tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk
melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun,
dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak
tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di
dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau
menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan
Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut
sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada
hubungan mesra dalam bisnis hardware di antara
keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan
pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone,
diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari
Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan
bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnay
kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak
yang berseteru.
Analisis :
Hak
khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas
patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin
atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan,
menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak
yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain
dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten
SUMBER
:
http://ihsanfzn.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-hak-paten.html