Jumat, 15 Januari 2016
KUMPULAN PUISI
Sahabat Sejati
Zaman berzaman telah berlalu
Kisah sahabat ada selalu
Srtia bersama kin dan dulu
Tetap seiring bila diperlukan
Sejati berkongsi suka dan duka
Tawa setia tangis diseka
Sakit dirasa bila terlaku
Ria diria tanda sama suka
Biar pun jauh dari hidup terpisah
Rindu ketemu resah gelisaho
Hanyalah doa terus dicurah
Tanda ikatan jujur dan pasrah
Duhai sahabat sejati
Saya disini terus mengingati
Jahat berjumpa simpan di hati
Moga tiba juga saat dinanti
Cinta
Cinta..
Siapa dia? Hadirnya penuh tanya
Membawa sesuatu yang baru dalam hidupku
Sebuah rasa yang tak bisa ku jelaskan padamu
Cinta..
Manakala hati merasakan sebuah sentuhan itu
Tersenyum ku dalam sebuah renungan
Dapat ku dengar suatu hati kecilku
Bernyanyi menyenandungkan irama degup jantungku
Menari ku dalam hamparan impian
Cinta..
Ketika mata ini mampu menatapnya lebih tajam
Ketika bibir ini mampu berucap kasih untuknya
Ketika telinga ini mampu melangkah lebih kokoh untuknya
Cinta..
Ketahuilah hatiku berteriak ku cinta padanya
Cinta..
Ketahuilah dia adalah kamu
Kamu yang ku cinta
Kamu yang memberikan warna warna baru dalam hidupku
Menyinari hari hariku bersamamu
Kau jatung hatiku
Kau pengobar semangat dalam setiap langkah hidupku
Kau keindahan penyejuk mataku
Percayakan hatimu untukku..
Kan ku jaga, bahagiakan selalu
Karna kaulah cintaku
Sahabat Malaikatku
Aku sedih, kau menghibur
Aku kecewa, kau membuatku senang
Dan bila aku tak bisa
Kau pun mengajari
Sahabat..
Kau bagai malaikat bagiku
Kau bagaikan bidadari untukku
Semua kebajikan ada padamu
Sahabat..
Satu pintaku untukmu
Yaitu janji selalu erat
Tak pernah terpisahkan
Seumur hidup kita
Mecintaimu
Mungkin aku bukanlah cinta yang paling sempurna
Hanya sebatas hati yang ingin mencurah rasa padamu
Karena mencintaimu adalah keindahan dilangit hatimu
Dan mencintaimu adalah kesempurnaan kebahagiaan hatiku
Aku mencintaimu
Seperti bunga mencintai keharumannya
Seperti hujan mencintai tetesan airnya
Seperti bulan mencintai langit malamnya
Seperti matahari mencintai cahanyanya
Jatung ini takan pernah berdetak selamanya
Tapi jika tuhan mengizinkan
Selama jantungku berdetak
Ijinka mencintaimu dalam ketulusan
Aku mencintaimu
Bukan karena aku ingin memiliki apa yang ada didirimu
Hanya ingin melihatmu tersenyum
Melukis rasa nahagia disetiap titipan hidupmu
Aku mencintaimu
Bukan karena aku kagum pada dirimu
Hanya ingin membuatmu sempurna
Meski aku tak pernah bisa sempurna
Aku mencintaimu
Bukan kemarin atau saat ini
Tapi percayalah
Kemarin, kini dan nanti
Adalah saat - saat dimana aku kan terus mencintaimu
Kamis, 22 Oktober 2015
PENALARAN. BERPIKIR DEDUKTIF DAN BERPIKIR INDUKTIF
TUGAS
KELOMPOK BAHASA INDONESIA 2
“PENALARAN.
BERPIKIR DEDUKTIF DAN BERPIKIR INDUKTIF”
NAMA ANGGOTA :
1. Dian Harristianingsih/22213366
2. Nisa Amelia/26213464
3. Ratu Sangga Aqhsoya/27213327
4. Roro Washil Nabila Robby/28213087
5.Windi Shintia Dewi/2A213519
3EB16
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DAFTAR ISI
i.
Cover ………………………………………………………………. 01
ii.
Daftar Isi ………………………………………………………………. 02
iii.
Kata Pengantar ………………………………………………………. 03
iv.
Pendahuluan ………………………………………………………. 04
v.
Isi ……………………………………………………………………….
05
1.
Penalaran ………………………………………………………. 05-07
2.
Berpikir Deduktif ………………………………………………. 07-08
3.
Berpikir induktif ………………………………………………. 09-11
vi.
Penutup ………………………………………………………………. 12
vii.
Daftar Pustaka ………………………………………………………. 13
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang Penalaran, Berfikir Deduktif, dan Berfikir
Induktif ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami
berterima kasih pada Ibu Rini Sawitri selaku
Dosen mata kuliah Bahasa Indnesia 2
yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai
dampak yang ditimbulkan dari sampah, dan juga bagaimana membuat sampah menjadi
barang yang berguna. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap
adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di
masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran
yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang
membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami
sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenandan kami memohon kritik dan
saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Jakarta, Oktober 2015
Penyusun
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Pentingnya mengetahui pengertian
dari penalaran, penalaran deduktif dan penalaran induktif dapat membedakan antara penalaran deduktif dan
penalaran induktif di zaman sekarang dimana kaimat kaimat di Indonesia yang
semakin berkembang .Serta keharusan untuk mampu mengapikasikan bahasa Indonesia
yang baik dan benar di dalam sebuah kalimat.
Penalaran merupakan proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera
(pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian.
Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akat terbentuk proposisi-proposisi
yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap
benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak
diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Selain penalaran bagian dari penalaran yaitu penalaran deduktif dan induktif
akan kita ketahui pada makalah ini serta sub sub dalam penalaran/berfikir
deduktif maupun induktif.
Rumusan
Masalah
·
Apa pengertian penalaran itu, proposisi ,dan
jenis jenis proposisi dan bentuk-bentuk proposisi ?
·
Apa itu penalaran deduktif ?
·
Apa itu penalaran induktif ?
Tujuan
Pembahasan
Diharapkan pembaca mengetahui
pengertian dari penalaran, penalaran deduktif dan penalaran induktif.
Diharapkan juga agar pembaca dapat membedakan antara penalaran deduktif dan
penalaran induktif serta mampu mengapikasikannya dalam kalimat.
ISI
I.
Penalaran Ilmiah
·
Pendahuluan
Argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang
berusaha untuk mempengaruh isi kap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya
dan akhirnya betindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara.
·
Pengertian Penalaran
Penalaran (reasoning, jalan pikiran) adalah suatu
proses berpikir yang berusaha menghubung-hubungkan fakta-fakta atau evidensi-evidensi
yang diketahui menuju kepada suatu kesimpulan.
·
Proposisi
Proposisi adalah pernyataan yang dapat dibuktikan kebenarannya
atau dapat ditolak karena kesalahan yang terkandung didalamnya.
·
Inferensi dan Implikasi
Ø Inferensi
Kata inferensi berasal dari bahasa latin inferre
yang berarti menarik kesimpulan.
Inferensi adalah kesimpulan yang diturunkan dari apa
yang ada atau dari fakta-fakta yang ada.
Ø Implikasi
Kata implikasi berasal dari bahasa latin implicare
yang berarti melibat atau merangkum.
Implikasi adalah rangkuman, yaitu sesuatu dianggap ada
karena sudah dirangkum dalam fakta atau evidensi itu sendiri.
·
Wujud Evidensi
Evidensi adalah semua fakta yang ada, semua kesaksian,
semua informasi, atau autoritas, dan sebagainya yang dihubung-hubungkan untuk membuktikan
suatu kebenaran. Fakta dalam kedudukan sebagai evidensi tidak boleh dicampur-campurkan
dengan apa yang dikenal sebagai pernyataan atau penegasan.
·
Cara Menguji Data
Supaya data dan informasi dapat dipergunakan dalam penalaran
data dan informasi itu harus merupakan fakta. Di bawah ini akan dikemukan beberapa
cara yang dapat dipergunakan untuk mengadakan pengujian tersebut.
a. Observasi
Observasi adalah fakta-fakta yang diajukan sebagai
evidensi mungkin belum memuaskan seorang pengarang atau penulis.
Contoh : Nina mengabarkan bahwa di Kebun Raya Bogor
terdapat sebuah kolam,karena ia pernah berkunjung kesana.
b. Kesaksian
Yang dimaksud kesaksian disini adalah tidak hanya
mencakup apa yang didengar langsung dari seseorang yang mengalami suatu
perristiwa,tetapi
juga diketahui melalui buku-buku,dokumen-dokumen dan
sebagainya.
Contoh : Seorang pengajar arkeologi tidak perlu
menyelidiki sendiri reruntuhan atau peninggalan-peninggalan di Lembah Sungai
Indus untuk menguraikan peersoalan Ilmu Purbakala India kepada mahasiswanya.
c. Autoritas
Autoritas adalah kesaksian ahli yang diberikan oleh
seseorang,sebuah komisi,atau suatu badan atau kelompok yang dianggap berwenang
untuk itu.
·
Cara Menilai Autoritas
a. Tidak
mengandung prasangka
Artinya pendapat itu disusun berdasarkan hasil penelitian
yang dilakukan oleh ahli itu sendiri,atau didasarkan pada hasil-hasil
eksperimental yang dilakukannya.
b. Pengalaman
dan pendidikan autoritas
Pendidikan serta pengalaman-pengalaman sebagai tampak
dari tulisan-tulisan hasil penelitiannya akan memberi keyakinan pada penulis
tentang autoritasnya.
c. Kemashuran
dan pretise
Sering terjadi bahwa seseorang yang menjsi terkenal
prestise tertentu dianggap berwenag pula dalam segala bidang.Selama yang
dikatakan hanya merupakan pendapat,maka tidak menjadi masalah.Tetapi sangat
menyedihkan bila pendapatnya itu dikutip dan diperlalkukan sbagai suatu
autoritas tanpa mengadakan penelitian sampai dimana kebenaran pendapat itu dan
dasar dasar mana yang dipakai untuk menyusun pendapat pendapat itu.
d. Koherensi
dengan kemajuan
Pengetahuan dan pendapat terakhir tidak selalu berarti
bahwa pendapat itu terbaik tetapi harus diakui bahwa pendapat-pendapat terakhir
dari ahli ahli dalam bidang yang sama lebih dapat diandalkankarena autoritas
autoritas semacam itu memperoleh kesempatan yang paling baik untuk
membandingkan semua pendapat sebelumnya.
II.
Berpikir Deduktif
·
Konsep berpikir deduktif
Dalam induksi,untuk menurunkan suatu kesimpulan,penulis
harus mengumpulkan bahan bahan atau fakta fakta terlebih dahulu.Akan tetapi
dalam penalaran yang bersifat deduktif penulis tidak perlu mengumpulkan fakta
fakta.yang perlu baginya adalh proporsi umum dan suatu proporsi yang bersifat
mengidentifiksi suatu peristiwa khusus yang bertalian dengan proporsi umum
sebelumnya.
·
Konsep bernalar dalam karangan
Penalaran merupakan suatu corak atau cara seseorang mengunakan
nalarnya dalam menarik kesimpulan sebelum akhirnya orang tersebut berpendapat dan
dikemukakannya kepada orang lain.
Pola penalaran secara sederhana dibedakan menjadi dua:
1) deduktif; dan 2) induktif. Pola penalaran deduktif menggunakan bentuk bernalar
deduksi. Deduksi secara etimologis berasal dari kata de danducere, yang berarti
proses penyimpulan pengetahuan khusus dari pengetahuan yang lebih umum/universal.
Perihal khusus tertsebut secara implisitter kadung dalam yang lebih umum. Maka,
deduksi merupakan proses berpikir dari pengetahuan universal ke singular atau
individual.
·
Silogisme kategorial
Silogisme adalah suatu bentuk proses penalaran yang
berusaha menghubungkan dua proposisi (pernyataan yang berlainan untuk
menurunkan suatu kesimpulan atau inferensi yang merupakan proposisi yang
ketiga.
Secara khusus silogisme kategorial dapat dibatasi sebagai
suatu argumen deduktif yang mengandung suatu rangkaian yang terdiri dari tiga
proporsi kategorial yang disusun sedemikian rupa sehingga ada tiga term yang
muncul dalam rangkaian pernyataan itu.
Contoh :
Semua buruh adalah manusia pekerja
Semua tukang batu adalah buruh
Jadi,semua tukang batu adalah manusia pekerja
·
Silogisme hipotesis
Silogisme hipotesis atau silogisme pengandaian adalah semacam
pola penalaran deduktif yang mengandung hipotese.silogisme hipotesis bertolak
dari suatu pendirian bahwa ada kemungkinan apa yang disebut dalam proposisi itu
tidak ada atau tidak terjadi.
Contoh :
Jika tidak turun hujan,maka panen akan gagal
Hujan tidak turun
Sebab itu panen gagal
Atau
Jika tidak turun hujan,panen akan gagal
Hujan turun
Sebab itu panen tidak gagal
·
Silogisme alternatif
Silogisme alternatif atau silogisme disjungtif disebut
demikian karena proposisi mayornya merupakan sebuah proposisi alternatif,yaitu
proposisi yang mengandung kemungkinan kemungkinan atau pilihan
pilihan.Sebaliknya proposisi minornya adalah proposisi kategorial yang menerima
atau menolak salah satu alternatifnya.
Contoh :
Ayah ada di kantor atau di rumah
Ayah ada di kantor
Sebab itu,ayah tidak ada di rumah
III.
Berpikir Induktif
·
Konsep berpikir induktif
·
Konsep bernalar dalam karangan
·
Konsep generalisasi
Generalsasi adalah suatu proses penalaran yang bertolak
dari sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu inferensi yang
bersifat umum yang mencakup semua fenomena tadi.Generalisasi hanya akan
memiliki makna yang penting kalau kesimpilan yang diturunkan dari sejumlah
fenomena tadi bukan saja mencakup semua fenomena itu,tetapi juga harus berlaku
pada fenomena fenomena lain yang sejenis yang belum diselidiki.
Contoh :
Buah kelapa dapat dijadikan sebagai bahan makanan dan
minuman yang segar. Takhan ya buahnya, kayu pohon kelapa dapat dimanfaatkan sebagai
bahan bangunan. Sedangkan pelapahnya dapat dijadikan sapa uijuk. Bahkan akarnya
pun bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar. Oleh karena itu pohon kelapa sangat bermanfaat
bagi kehidupan manusia
·
Hipotesisdanteori
Hipotese merupakan suatu dugaan yang bersifat sementara mengenai sebab
sebab atau relasi antara fenomena fenomena,sedangkan teori merupakan hipotese
yang telah diuji dan yang dapat diterapkan pada fenomena fenomena yang relevan
atau sejenis.
·
Analogi
Analogi adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari
dua peristiwa khusus yang mirip satu sama lain,kemudian menyimpulkan bahwa apa
yang berlaku untuk suatu hal akan berlaku pula untuk hal yang lain.
Contoh :
Nina adalah tamatan Fakultas Ekonomi Universitas Omega.Ia
telah memberikan prestasi yang luar biasa pada perusahaan Omikron,tempat ia
bekerja.Ia telah mengajukan banyak usul mengenai cara pemecahan atas kesulitan
kesulitan yang dihadapi perusahaannya.Pada waktu penerimaan pegawai pegawai
baru,Direktur Perusahaan langsung menerima Tomi,karena Tomi adalah seorang
alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Omega,sepertihalnya nina.Semua pelamar
pelamar lain diabaikan begitu saja.Menurut logika direktur,pasti ia memiliki
juga kecerdasan dan kualias yang sama atau sekurang kurangnya sama dengan Nina.
·
Hubungan kausal
-
Se
bab Akibat
Hubungan sebab akibat mula mula bertolak dari suatu
peristiwa yang dianggap sebagai sebab yang diketahui,kemudian bergerak maju
menuju ke sebuah kesimpulan sebagai efek atau akibat yang terdekat.
Contoh :
Saat ini banyak hutan yang telah beralih fungsi menjadi
tempat permukiman. Mereka memaksa semua binatang yang ada di dalamnya untuk pergi
dari rumah mereka. Takhan yaitu, perburuan yang massif pun sering terjadi. Para
pemburu dengan seenaknya membunuh binatang – binatang yang ada. Akibatnya, binatang
– binatang sekarang berada di ambang kepunahan.
-
Akibat ke Sebab
Merupakan proses berpikir yang induktif juga dengan
bertolak dari suatu peristiwa yang dianggap sebagai akibat yang
diketahui,kemudian bergerak menuju sebab sebab yang mungkin elah menimbulkan
akibat tadi.
Contoh :
Cuaca saat ini menjadi semakin panas. Bahkan kita tidak
bisa lagi memprediksi datangnya musim karena sudah tidak pasti lagi kapan datangnya.
Cuaca yang sangat panas ini diikuti oleh melelehnya gunung – gunung es yang ada
di kutub utara sehingga menaikan volume permukaan air laut. Hal ini sungguh sangat
berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia. Tetapi bagian ironisnya adalah bahaya
– bahaya tersebut, disebabkan oleh perilaku manusia sendiri yang memicu terjadinya
global warming.
-
Akibat ke Akibat
Merupakan proses penalaran yang bertolak dari suatu
akibat menuju suatu akibat yang lain,tanpa menyebut atau mencari sebab umum
yang menimbulkan kedua akibat tadi.
Contoh :
Kerusuhan yang terjadi pada beberapa puluh tahun
yang lalu membuat uang sangat sulit di dapat. Banyak uang yang hilang terbakar maupun
rusak. Oleh karena itu, pemerintah kembali mencetak uang sebanyak-banyaknya untuk
mengganti uang-uang yang hilang tersebut. Akan tetapi apa yang dilakukan oleh pemerintah
saat itu membuat uang yang beredar di masyarakat cukup banyak dan terjadilah
hyper inflasi. Akibatnya, uang menjadi tidak berharga dikarenakan peredarannya
yang sangat banyak dan juga terjadi krisis moneter.
·
Induksi dalam metode eksposisi
Eksposisi adalah salah satu jenis pengembangan paragraf dalam penulisan
yang dimana isinya ditulis dengan tujuan untuk menjelaskan atau memberikan pengertian
dengan gaya penulisan yang singkat, akurat, dan padat.
Karangan ini beri si uraian atau penjelasan tentang suatu
topic dengan tujuan memberi informasi
atau pengetahuan tambahan bagi pembaca. Untuk memperjelas uraian, dapat dilengkapi
dengan grafik, gambar atau statistik. Sebagai catatan, tidak jarang eksposisi ditemukan
hanya berisi uraian tentang langkah/cara/proses kerja. Eksposisi demikian lazim
disebut paparan proses.
Langkah menyusun eksposisi:
• Menentukan topik/tema
• Menetapkan tujuan
• Mengumpulkan data dari berbagai sumber
• Menyusunkerangka karangan sesuai dengan topik yang dipilih
• Mengembangkan kerangka menjadi karangan eksposisi.
Contoh :
Ozone therapy adalah pengobatan suatu penyakit dengan
cara memasukkan oksigen ,urni dan ozon berenergi tinggi kedalam tubuh melalui darah.
Ozone therapy merupakan terapi yang sangat bermanfaat bagi kesehatan, baik untuk
menyembuhkan penyakit yang kita derita maupun sebagai pencegah penyakit.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari hasil makalah tentang
penalaran dan jenis-jenisnya di atas, maka dapat disimpulkan bahwa banyak
sekali yang dapat kita pelajari dari penalaran tersebut. Bentuk pemikiran
manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi
tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama
dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan
dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga
dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan
hasil dari rangkaian pengertian.
Penalaran deduktif merupakan prosedur yang berpangkal dari peristiwa umum yang
kebenarannya telah diketahui, dan berakhir pada suatu kesimpulan baru yang
bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori hipotesis, definisi
operasional, instrumen dan operasionalisas.
Penalaran Induktif adalah Proses yang berpangkal dari peristiwa yang khusus
yang dihasilkan berdasarkan hasil pengamatan empirik dan mengjasilkan suatu
kesimpulan atau pengetahuan yang bersifat umum.
Saran
Dengan adanya makalah ini di
harapkan para pembaca lebih memahami pengertian proposisi dan bagian bagian
dari proposisi.
Daftar Pustaka
Keraf,
Gorys, “Narasi dan Argumentasi”
Kamis, 18 Juni 2015
KASUS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang
dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum
bagi salah satu diantara keduanya.
Sengketa tersebut bisa diselesaikan dengan 3 cara yaitu;
mediasi, arbitrase, dan negosiasi
Mediasi, adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan di antara
para pihak dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan independen, yang disebut
Mediator, dengan tujuan tercapainya kesepakatan damai dari pihak bersengketa.
Berbeda dengan hakim dan Arbiter, Mediator hanya bertindak sebagai fasilitator
pertemuan dan tidak memberikan keputusan atas sengketa – para pihak sendiri
yang memegang kendali dan menentukan hasil akhirnya, apakah akan berhasil
mencapai perdamaian atau tidak.
Dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 30 tahun 1999, Arbitrasi merupakan cara
penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peadilan umum yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
Arbitrase, adalah cara penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan kewenangan
kepada pihak ketiga yang netral dan independen, yang disebut Arbiter, untuk
memeriksa dan mengadili sengketa pada tingkat pertama dan terakhir. Arbitrase
mirip dengan pengadilan, dan Arbiter mirip dengan hakim pada proses pengadilan
Negosiasi adalah suatu proses dimana dua pihak atau lebih yang mempunyai
kepentingan yang sama atau bertentangan, bertemu dan berbicara untuk mencapai
suatu kesepakatan. Perbedaan kepentingan yang sama atau bertentangan, bertemu
dan berbicara untukmencapai suatu kesepakatan. Perbedaan kepentingan memberikan
alasan terjadinya suatu titik temu dan dasar motivasi untuk mencapai
kesepajatan baru.
CONTOH KASUS PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI SYARIAN DI INDONESIA
Pada
prinsipnya penegakan hukum hanya dilakukan oleh kekuasaan kehakiman (judicial
Power) yang secara konstitusional lazim disebut badan yudikatif (Pasal 24
UUD 1945). Dengan demikian, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili
sengketa hanya badan peradilan yang bernaung di bawah kekuasaan kehakiman yang
berpuncak di Mahkamah Agung. Pasal 2 UU No. 14 Tahun 1970 secara tegas
menyatakan bahwa yang berwenang dan berfungsi melaksanakan peradilan hanya
badan-badan peradilan yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Diluar itu tidak
dibenarkan karena tidak memenuhi syarat formal dan official serta
bertentangan dengan prinsip under the authority of law. Namun
berdasarkan Pasal 1851,1855,1858 KUHPdt, Penjelasan Pasal 3 UU No. 14 Tahun
1970 serta UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa, maka terbuka kemungkinan para pihak menyelesaikan sengketa dengan
menggunakan lembaga selain pengadilan (non litigasi), seperti arbitrase
atau perdamaian (islah).
Sumber Hukum Ekonomi Syariah:
1. Sumber
Hukum Acara :
a.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 54 UU No.7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
b.
HIR untuk wilayah jawa dan Madura
c.
RBG untuk wilayah luar jawa dan Madura
d.
BW dalam Buku IV tentang pembuktian pasal
1865-pasal 1993
e.
WvK dalam staablat 1847 no 23
2. Sumber
Hukum Materiil Ekonomi Syariah:
a.
Nash Al Quran
b.
Nash Al Hadist
c.
Peraturan Perundang-undangan
d.
Fatwa Dewan Syariah Nasional
e.
Akad perjanjaian ( Kontrak )
f.
Adat Kebiasaan
g.
Yurisprudensi.
A.
Penyelesaian
Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Pengadilan Agama
Dalam
era reformasi hingga saat ini, telah terjadi tiga kali perubahan terhadap
Pasal-pasal dalam UUD 45. Salah satu perubahannya terdapat pada Pasal 24 ayat
(2) dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, dalam lingkungan
Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara dan sebuah Mahkamah
Konstitusi. Pasal ini sangat jelas mengamanatkan untuk menyatukan semua lembaga
peradilan di bawah satu atap di Mahkamah Agung. Perubahan UUD 45 mengharuskan
adanya perombakan dan perubahan terhadap Kekuasaan Kehakiman untuk disesuaikan
dengan UUD 45. Perubahan tersebut dimulai dengan diubahnya UU No. 14 Tahun 1970
Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman 3 dengan UU No. 35 Tahun 1999
Tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1970 yang kemudian diganti dengan
UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 13 ayat (1) UU No. 4
Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dikatakan bahwa organisasi,
administrasi dan finansial badan peradilan diatur dalam undang-undang
sesuai dengan kekhususan peradilan di lingkungan masing-masing. Pasal 14 ayat
(1) UU No. 4 tersebut dikatakan, susunan, kekuasaan dan hukum acara Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 diatur dengan UU tersendiri. Sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (1) UU
No. 4 tersebut, dibentuklah UU No. 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum dan UU
No. 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan TUN dan UU No. 3 Tahun 2006 Tentang
Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama serta UU
Peradilan Militer.
Perluasan
Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama Pengadilan Agama merupakan salah satu
kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi orang yang beragama Islam
sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 2 UU No. 7 tahun 1989 tentang PA
“Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang
diatur dalam undang-undang ini ”. Dengan demikian keberadaan Pengadilan Agama
dikhususkan kepada warga negara Indonesia yang beragama Islam. Setelah UU No. 7
tahun 1989 diperbaharui dengan UU No.3 tahun 2006, maka rumusan tersebut
juga ikut berubah, hal ini karena berkaitan dengan ruang lingkup
kekuasaan dan wewenang pengadilan agama bertambah. Dengan adanya perubahan
tersebut maka rumusan yang terdapat dalam pasal 2 UU No. 3 tahun 2006 adalah “
Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini ”.
Dalam
penjelasan Pasal tersebut antara lain dinyatakan: “Yang dimaksud dengan “antara
orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang
dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai
hal-hal yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sesuai ketentuan Pasal ini. Dari
penjelasan Pasal 49 tersebut, maka seluruh nasabah lembaga keuangan dan lembaga
pembiayaan syariah, atau bank konvensional yang membuka unit usaha syariah
dengan sendirinya terikat dengan ketentuan ekonomi syariah, baik dalam
pelaksanaan akad maupun dalam penyelesaian perselisihan.
Adapun sengketa di bidang
ekonomi syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama adalah:
a. Sengketa
di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan
syariah dengan nasabahnya;
b. Sengketa
di bidang ekonomi syariah antara sesama lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan
syariah;
c. Sengketa
di bidang ekonomi syariah antara orang-orang yang beragama Islam, yang mana
akad perjanjiannya disebutkan dengan tegas bahwa kegiatan usaha yang dilakukan
adalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah Selain dalam hal kewenangan
sebagaimana diuraikan di atas,
Pasal
49 UU No. 3 Tahun 2006 juga mengatur tentang kompetensi absolute (kewenangan
mutlak) Pengadilan Agama. Oleh karena itu, pihak-pihak yang melakukan perjanjian
berdasarkan prinsip syariah (ekonomi syariah) tidak dapat melakukan pilihan
hukum untuk diadili di Pengadilan yang lain. Apalagi, sebagaimana tercantum
dalam”Dalam definisi pengadilan agama tersebut kata “Perdata” dihapus. Hal ini
dimaksudkan untuk:
1) Memberi
dasar hukum kepada Pengadilan Agama dalam menyelesaikan pelanggaran atas
undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.
2) Untuk
memperkuat landasan hukum Mahkamah Syariah dalam melaksanakan kewenangannya di
bidang jinayah berdasarkan Qonun
Dalam pasal 49 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa
Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam
bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan,
wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, dan
c. Wakaf
dan shadaqoh
Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam
menjadi salah satu faktor pendorong berkembangnya hukum Islam di Indonesia,
khususnya yang berkaitan dengan muamalah. Lembaga-lembaga ekonomi syari’ah
tumbuh berkembang mulai dari lembaga perbankan syari’ah, asuransi syari’ah,
pasar modal syari’ah, dan pegadaian syari’ah. Perkembanagan ini tentunya juga
berdampak pada perkembangan sengketa atau konflik dalam pelaksanaannya. Selama
ini apabila terjadi konflik dalam bidang ekonomi syari’ah harus melalui
peradilan umum. Menyadari hal ini, maka dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2006
atas perubahan UU No. 7 tahun 1989 maka ruang lingkup Peradilan Agama diperluas
ruang lingkup tugas dan wewenang Pengadilan Agama Yaitu :
1. Memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang :
a.
Perkawinan
b.
Kewarisan
c.
Wasiat
d.
Hibah
e.
Wakaf
f.
Zakat
g.
Shadaqah
h.
Infaq, dan
i.
Ekonomi syari’ah
Dalam penjelasan pasal 49
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah adalah :
a. Bank
syari’ah
b. Asuransi
syari’ah
c. Reasuransi
syari’ah
d. Reksadana
syari’ah
e. Obligasi
syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
f. Sekuritas
syari’ah
g. Pembiayaan
syari’ah
h. Pegadaian
syari’ah
i.
Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
j.
Bisnis syari’ah, dan
k. Lembaga
keuangan mikro syari’ah
2. Diberikan
tugas dan wewenag penyelesaian sengketa hak milik atau keperdataan lainnya.
Dalam
pasal 50 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa dalam hal terjadi sengketa
mengenai hak milik atau keperdataan lain daalam perkara-perkara sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa
tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum. Demi terbentuknya pengadilan yang cepat dan efesien maka pasal
50 UU No.7 tahun 1989 diubah menjadi dua ayat yaitu : Ayat (1) Dalam hal
terjadi sengketa hak milik atau sengketa lainnya dalam perkara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 49, khususnya mengenai obyek sengketa tersebut harus
diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, ayat (2)
Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, obyek sengketa
tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 49. Tujuan diberinya wewenang tersebut kepada Pengadilan
Agama adalah untuk menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu
penyelesaian sengketa karena alasan aadanya sengketa hak milik atau keperdataan
lainnya tersebut yang sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan
adanya gugatan di Peradilan Agama
Pasca
amandemen UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjadi UU No.3 Tahun
2006 dapat dimakanai sebagai politik hkum ekonomi syariah dengan cara
memperluas kewenangan Pengadilan Agama.Dalam hal ini Peradilan agama memiliki
kewenagan untuk menyelesikan sengketa ekonomi syariah secara ligitasi
atau peradilan formal.Amandemen tidak hanya memperluas kewenagan ,tetapi juga
memberikan ruang lingkup yang jelas tentang sengketa ekonomi tidak hanya
sebatas masalah perbankan saja ,tetapi meliputi lembaga keuangan mikro
syariah,asuransi syariah,reasuransi syariah,reksadana syariah,obligasi syariah
dan surat berharga berjangka menengah menengah syariah,sekuritas
syariah,pembiayaan syariah,pegadaian syariah,dana pensiun lembaga keuangan
syariah.
Dengan
di syahkannya Kompilasi Hukum ekonomi syariah dengan Peraturan Mahkamah
Agung ( PERMA ) No.2 Tahun 2008 dan di Undangkannya UU No. 21 Tahun
2008 tentang perbankan syariah pada tanggal 16 juli 2008 mendapat perhatian
dari masyarakat pencari keadilan berkaitan dari persoalan ekonomi syariah yang
di cantumkan dalam undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah
adalah berkenaan dengan penyelesaian sengketa Perbankan syariah.Pasal 55 UU
No.21 tahun 2008 menyatakan :
a) Penyelesaian
sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
agama.
b) Dalam
hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ),penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad.
c) Penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) tidak boleh bertentangan dengan
prinsip syariah.
Ketentuan pasal 55 ayat ( 1 ) tersebut di atas adalah
sejalan dengan pasal 49 huruf I Undang-undang No.3 tahun 2006 yang menyebutkan
kewenangan Pengadilan agama adalah menyelesaikan sengketa ekonomi termasuk
perbankan syariah.Penjelasan pasal 55 ayat ( 2 ) menyatakan : yang di
maksud dengan “Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai isi akad ‘adanya
upaya sebagai berikut :
a. Musyawarah
b. Mediasi
c. Melalui
Badan Arbitrase syariah Nasional ( Basyarnas ) atau Lembaga arbitrase lain; dan
/atau
d. Melalui
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum.
Tahap-tahap pemeriksaan
dalam persidangan
Tingkat Pertama
1. Gugatan/Permohonan
2. Jawaban/Rekonpensi
3. Replik/jawaban
Rekonpensi
4. Duplik/Replik
Rekonpensi
5. Duplik
Rekonpensi
6. Pembuktian
7. Kesimpulan
8. Putusan
9. Eksekusi
(jika tidak ada upaya hokum banding dari yang dikalahkan).
Tingkat kedua (Banding)
1. Memori
Banding yang dibuat Pembanding/kuasanya
2. Kontra
Memori Banding yang dibuat Terbanding/kuasanya
3. Eksekusi
(jika tidak ada upaya hokum Kasasi dari yang dikalahkan)
Tingkat Kasasi
1. Memori
Kasasi yang dibuat Pemohon Kasasi/kuasanya
2. Kontra
Memori Kasasi yang dibuat Termohon
3. Kasasi/kuasanya.
4. Eksekusi
dan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi.
KESIMPULAN
Dari uraian pembahasan di
atas, sampailah pada beberapa kesimpulan sesbagai berikut :
Penyelesaian sengketa Ekonomi syariah
seharusnya dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.Dalam hal
para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana
dimaksud penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad.Penyelesaian
sengketa Ekonomi Syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip
syariah.
SUMBER :
Langganan:
Postingan (Atom)