Tugas softskill/Etika Profesi Akuntansi/Nama Dosen: Ratih Juwita/Nama Mahasiswa: Dian Harristianingsih/NPM: 22213366/Universitas Gunadarma
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA MENURUT IFAC, AICPA, DAN IAI
A. IFAC
(International Federation of Accountants)
IFAC adalah
organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani
kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi
perkembangan ekonomi internasional yang kuat.
Prinsip-Prinsip
Fundamental Etika IFAC
- Integritas, Seorang akuntan professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
- Objektivitas, Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian, Seorang akuntan profesional harus mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan, Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum.
- Perilaku profesional, Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-udangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
B. AICPA
(American Institute Akuntan Public)
Suatu
organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya
bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi
ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan
swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA
menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan
pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional
yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.
Prinsip-Prinsip
Etika AICPA
- Tanggung Jawab, Anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
- Kepentingan Publik, Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas, Anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertingi.
- Objektivitas dan Independensi, Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
- Kehati-hatian (due care), Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa.
- Ruang Lingkup dan Sifat Jasa, Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
C. IAI
(Ikatan Akuntansi Indonesia)
IAI
bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian
Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan
pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik,
standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota,
serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
Prinsip-Prinsip
Etika Akuntan menurut IAI
- Tanggung Jawab Profesi, bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik, akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas, akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
- Obyektifitas, dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan.
- Kerahasiaan, akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
- Standar Teknis, akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.